Banyak pemilik kendaraan yang sangat antusias untuk melakukan modifikasi pada mobil mereka. Namun, penting untuk diingat bahwa ada beberapa aksesori yang tidak diperbolehkan dipasang pada kendaraan, dan melanggarnya dapat mengakibatkan tilang.
Kamu pasti ingin mengetahui jenis aksesori apa saja yang terlarang dan dapat berujung pada sanksi tilang. Mari kita bahas lebih lanjut.
Menurut Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto, setiap kendaraan bermotor, termasuk kendaraan roda empat dan roda dua, tidak diperbolehkan menggunakan perlengkapan atau tanda lain yang dapat mengancam keselamatan dalam lalu lintas. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 58. Salah satu contoh perlengkapan yang dilarang adalah pemasangan bemper bertanduk dan juga penggunaan lampu yang terlalu terang atau menyilaukan, seperti lampu strobo mobil.
Selain itu, penggunaan lampu pada bagian belakang mobil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya pada Pasal 106. Aturan ini melarang penggunaan lampu yang menyinarkan cahaya kelap-kelip, cahaya berwarna merah ke arah depan, dan cahaya berwarna putih ke arah belakang, kecuali untuk lampu penunjuk arah dan lampu mundur. Ini juga mencakup penggunaan lampu strobo mobil.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279. Sanksi tersebut mencakup pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Ini berlaku untuk siapa pun yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, termasuk penggunaan lampu strobo mobil.
Selanjutnya, penting untuk diingat bahwa penggunaan sirine atau lampu strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang memiliki regulasi khusus sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Kendaraan warga sipil tidak diizinkan menggunakan lampu strobo, seperti yang dijelaskan dalam pasal 59. Melanggar aturan ini juga bisa mengakibatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4, yang mencakup pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain lampu strobo mobil dan LED berwarna-warni, penggunaan Pelat Nomor Stiker juga dilarang. Biasanya, stiker pelat nomor ini ditempatkan di berbagai bagian, seperti bagian depan, kaca depan (windshield), atau pelindung mata (visor).
Alasan utama yang sering diberikan oleh mereka yang memilih stiker ini adalah karena alasan estetika. Dengan begitu, mereka bisa menjaga tampilan motor tetap bersih dan rapi tanpa harus memiliki pelat nomor asli yang biasanya berukuran besar di bagian depan kendaraan.
Namun, perlu dicatat apakah penggunaan stiker pelat nomor ini diperbolehkan? Menurut Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto, penggunaan stiker sebagai pengganti pelat nomor asli tidak diizinkan. Gede menegaskan bahwa aturan ini sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 mengenai Registrasi dan Identifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut, pemasangan pelat nomor harus sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrikan kendaraan.
AKP Gede Oka Sukamto menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan sanksi kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan stiker pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kendaraan bermotor yang terbukti menggunakan stiker pelat nomor akan langsung ditilang.
"Peraturan Kapolri atau yang dikenal dengan Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang pemasangan pelat nomor kendaraan menyebutkan bahwa pelat nomor juga mencantumkan logo lantas sebagai bukti legalitas. Denda maksimalnya sekitar 500 ribu rupiah," ungkapnya.
Jadi, sebaiknya gunakan pelat nomor asli yang sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari sanksi tilang.
Saat ini, peraturan mengenai penggunaan knalpot racing telah diatur dengan baik oleh pemerintah. Dalam banyak kasus, melakukan modifikasi pada sepeda motor kamu dapat meningkatkan performanya.
Namun, perlu diingat bahwa suara yang dihasilkan oleh knalpot yang bising ini dapat mengganggu pengendara lain, terutama saat berada di jalan umum yang dipakai bersama oleh banyak orang. Kebisingan ini bisa menjadi sumber ketidaknyamanan dan bahkan konflik.
Oleh karena itu, batasan suara (decibel atau db) untuk knalpot telah ditetapkan agar pengendara lain tetap merasa nyaman saat berada di jalan. Suara yang terlalu bising, khususnya dari knalpot racing, dianggap tidak pantas dan bisa menciptakan gangguan serta konflik di antara masyarakat.
Pemahaman yang lebih mendalam tentang aturan mengenai knalpot racing sangat penting agar aktivitas berkendara dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Hal ini sangat relevan terutama saat berkendara di daerah pemukiman atau dekat fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.
Ketika pengendara nekat menggunakan sepeda motor balap dengan knalpot bisingnya di jalan raya, mereka berisiko mendapatkan tilang dari petugas lalu lintas karena melanggar undang-undang yang telah ditetapkan.
Melaju kencang untuk mengejar waktu mungkin tampak menguntungkan, namun jika berakhir dengan tilang, maka usaha tersebut akan menjadi sia-sia. Selain itu, kamu juga akan menghabiskan lebih banyak waktu, tenaga, dan biaya dalam menangani proses tilang.
Aturan mengenai larangan knalpot racing telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengatur bahwa penggunaan kendaraan di jalan harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Salah satu aspek yang diatur adalah penggunaan knalpot racing yang menghasilkan kebisingan.
Ketika kamu mematuhi peraturan ini, tingkat kenyamanan berkendara akan meningkat secara signifikan. Kamu tidak perlu khawatir tentang melanggar aturan saat berkendara karena kamu telah mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pasal 48 ayat 3b dari undang-undang tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot tak standar, dengan tujuan menjaga ketertiban berkendara agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Semua pengendara, baik sepeda motor maupun mobil, diwajibkan untuk mematuhi undang-undang ini. Dengan mematuhi peraturan, kamu dapat menghindari risiko terkena tilang saat berkendara.
Tingkat kebisingan yang diizinkan untuk kendaraan bermotor juga telah diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. Dalam peraturan ini, dijelaskan batasan suara yang boleh dikeluarkan oleh knalpot racing.
Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc, batasan suara maksimal adalah 77 desibel. Kendaraan dengan mesin 80 hingga 175 cc memiliki batasan 80 desibel, sementara kendaraan bermotor dengan mesin di atasnya hanya boleh mencapai 83 desibel. Melebihi batasan suara ini dapat mengakibatkan tilang oleh petugas lalu lintas karena melanggar ketertiban umum dan menciptakan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Nah, buat kamu yang ingin ganti mobil atau beli mobil, jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki mobil berkualitas dengan penawaran istimewa di Caroline.id, tempat jual beli mobil berkualitas, bergaransi dan terpercaya.
Sekarang Caroline.id punya fitur pre-order lho! Kamu bisa memesan mobil baru/bekas, nanti kami yang carikan, kamu tinggal duduk manis saja! Pre-order mobil sekarang di sini!
Kalau mau tanya-tanya, hubungi customer care Caroline.id!
Jual beli mobil bergaransi hanya ada di Caroline.id!