Ini Syarat Perpanjang SIM Online, Mudah!
12 July 2023
Ini Syarat Perpanjang SIM Online, Mudah!

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang diberikan oleh Polri sebagai syarat untuk mengemudi dan sebagai bukti identifikasi. SIM di Indonesia memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali dan tidak berlaku seumur hidup. Maka dari itu, penting untuk mengetahui syarat perpanjang SIM online.

Mengapa demikian? Karena saat ini, kamu memiliki opsi untuk memperpanjang SIM secara online selain melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau gerai SIM keliling.

Penting bagi pengendara untuk mengetahui tarif resmi serta syarat perpanjangan SIM online agar terhindar dari penipuan oleh oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen secara instan, seperti calo.

Tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Pasal 1 peraturan tersebut, perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Oleh karena itu, besaran tarif perpanjangan SIM telah ditetapkan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Syarat Perpanjang SIM Online

Untuk memperpanjang SIM secara online, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat sebagai berikut:

  • SIM lama.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Hasil RIKKES Jasmani.
  • Hasil tes psikologi.
  • Pas foto dengan latar belakang biru, bukan selfie.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
  • Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Cara Perpanjang SIM Online

Kamu dapat memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store.
  • Lakukan registrasi dengan nomor handphone kamu untuk mendapatkan OTP.
  • Masukkan kode OTP yang diterima.
  • Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
  • Masukkan data profil seperti NIK, nama, dan email.
  • Periksa notifikasi pengaktifan akun yang dikirimkan ke email kamu, lalu aktifkan akun.
  • Verifikasi KTP melalui fitur foto liveness.
  • Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id melalui browser pada ponsel.
  • Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser pada ponsel.
  • Melalui 'Menu SIM' pada aplikasi, pilih 'Perpanjangan SIM' untuk memperpanjang SIM secara online.
  • Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
  • Pilih Satpas penerbit SIM.
  • Masukkan nomor rekening kamu.
  • Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat kamu atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
  • Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
  • Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur yang ditentukan.
  • Periksa status transaksi melalui 'Menu Transaksi'.
  • Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM baru setelah perpanjangan selesai.

Tarif Resmi Perpanjangan SIM 2023

Berikut adalah tarif resmi perpanjangan SIM per tahun 2023:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu per penerbitan
  • Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan
  • Penerbitan SIM DI: Rp30 ribu per penerbitan
  • Pembuatan SIM Internasional: Rp225 ribu per penerbitan
  • Biaya tes psikologi: Rp37.500
  • Biaya RIKKES Jasmani: Sesuai dengan kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Harap dicatat bahwa tarif tersebut dapat mengalami perubahan seiring dengan kebijakan yang berlaku.