Warga Jakarta Siap-siap, Lewat Jalan Jakarta Ini Bayar!
11 January 2023
Warga Jakarta Siap-siap, Lewat Jalan Jakarta Ini Bayar!

Dilansir Detik.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu. Nantinya, pengendara yang melintas di jalan tertentu bakal dikenakan tarif.

Aturan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. ERP yang bakal diterapkan di Jakarta ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
  • Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
  • Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
  • Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan itu, ada beberapa kawasan yang bakal berbayar saat dilintasi seperti tercantum dalam draft tersebut.

Jalan yang Akan Berbayar di Jakarta

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Moh. Husni Thamrin
  • Jalan Jend. Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan H. R. Rasuna Said

Dalam draf tersebut juga diatur waktu pemberlakuan jalan berbayar diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Dijelaskan juga, dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik.