Ini Detail Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Terbaru 2023
12 October 2023
Ini Detail Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Terbaru 2023

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan program terbaru yang membebaskan sanksi administrasi terhadap pemilik kendaraan bermotor yang telah telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Pengumuman program ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta, yang menawarkan kesempatan emas untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi. Namun, program ini memberikan lebih banyak rincian yang perlu diketahui.

Program ini, meskipun tidak menyebutkan periode secara eksplisit dalam unggahan aslinya, sebenarnya berlangsung sebagai bagian dari program pemutihan denda pajak yang digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini berlaku sejak 22 Juni 2023 dan berakhir pada tanggal 29 Desember 2023.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah memberikan penjelasan lebih rinci tentang pemutihan ini, yang mencakup penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Menurut informasi yang terdapat di laman resmi Bapenda DKI, pemutihan ini mencakup tiga aspek utama:

  1. Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan: Program ini memungkinkan penghapusan sanksi administrasi yang biasanya diterapkan pada pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan Sanksi Administrasi Tanpa Permohonan Wajib Pajak: Sanksi administrasi dalam bentuk bunga atau denda akan dihapuskan tanpa harus mengajukan permohonan khusus kepada wajib pajak. Hal ini akan dilakukan melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  3. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Pembayaran Pokok Pajak: Wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sejak tanggal 22 Juni 2023 juga berhak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi.

Persyaratan untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu persiapkan:

  1. KTP Asli dan Fotokopi: Sertakan KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan STNK kendaraan kamu.
  2. STNK Asli dan Fotokopi: Sertakan STNK asli dan fotokopi yang sesuai dengan data pemilik kendaraan.
  3. BPKB Asli dan Fotokopi: BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopinya diperlukan, karena akan digunakan dalam pembayaran pajak tahunan.
  4. Dokumen Tambahan untuk Pembebasan Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor (BKKBN II): Jika kamu ingin memanfaatkan program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor (BKKBN II), kamu perlu melampirkan beberapa dokumen tambahan, seperti hasil cek fisik kendaraan, kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang telah ditandatangani di atas materai sebesar 10 ribu.

Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak pokok tanpa sanksi administrasi, membantu mengurangi beban finansial yang mungkin timbul akibat tunggakan pajak. 

Pastikan kamu memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 29 Desember 2023.

Nah jika kamu sedang mencari mobil bekas bergaransi, atau mau jual mobil, cobain salah satu platform Autopedia yaitu Caroline.id! Kami jamin kamu puas!

Dengan Caroline.id, kamu tidak perlu khawatir tentang keaslian dan kualitas mobil bekas yang kami tawarkan. Pilihlah Caroline.id untuk pengalaman berbelanja mobil bekas yang aman, terpercaya, dan terjamin kualitasnya. 

Hubungi WhatsApp Caroline.id sekarang untuk informasi harga terbaru dan penawaran menarik lainnya!

Mobil bekas pajak aman