Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan program terbaru yang membebaskan sanksi administrasi terhadap pemilik kendaraan bermotor yang telah telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pengumuman program ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta, yang menawarkan kesempatan emas untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi. Namun, program ini memberikan lebih banyak rincian yang perlu diketahui.
Program ini, meskipun tidak menyebutkan periode secara eksplisit dalam unggahan aslinya, sebenarnya berlangsung sebagai bagian dari program pemutihan denda pajak yang digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini berlaku sejak 22 Juni 2023 dan berakhir pada tanggal 29 Desember 2023.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah memberikan penjelasan lebih rinci tentang pemutihan ini, yang mencakup penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Menurut informasi yang terdapat di laman resmi Bapenda DKI, pemutihan ini mencakup tiga aspek utama:
Untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu persiapkan:
Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak pokok tanpa sanksi administrasi, membantu mengurangi beban finansial yang mungkin timbul akibat tunggakan pajak.
Pastikan kamu memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 29 Desember 2023.
Nah jika kamu sedang mencari mobil bekas bergaransi, atau mau jual mobil, cobain salah satu platform Autopedia yaitu Caroline.id! Kami jamin kamu puas!
Dengan Caroline.id, kamu tidak perlu khawatir tentang keaslian dan kualitas mobil bekas yang kami tawarkan. Pilihlah Caroline.id untuk pengalaman berbelanja mobil bekas yang aman, terpercaya, dan terjamin kualitasnya.
Hubungi WhatsApp Caroline.id sekarang untuk informasi harga terbaru dan penawaran menarik lainnya!