Memiliki mobil tentu memberi kemudahan bagi kamu untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Ukurannya yang cukup besar, memungkinkan kamu untuk membawa banyak barang dalam satu perjalanan. Bentuk mobil yang tertutup rapat juga membuat kamu tak perlu khawatir kepanasan atau kehujanan saat di luar. Dilengkapi dengan audio, televisi, dan GPS, mobil akan semakin membuat kamu nyaman dan betah bepergian dengannya.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, ada tanggung jawab yang harus kamu jalani setiap tahunnya. Apalagi kalau bukan tentang pajak. Ya, pajak mobil merupakan salah satu bentuk tanggung jawab yang harus kamu bayarkan setiap tahunnya. Untuk masalah besaran biaya, tergantung dengan harga mobil itu sendiri. Untuk yang belum memahami pajak mobil, Autopedia sebagai perusahaan jual beli mobil terbaik, akan menginformasikan kamu tentang cara menghitung pajak mobil. Begini cara ang benar!
Cara menghitung pajak mobil baru pertama kali yaitu dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi TNKB, dan pengesahan serta penerbitan STNK dengan rincian sebagai berikut:
Membayar pajak mobil untuk pertama kali memang sedikit lebih mahal karena ada biaya balik nama, pembuatan TNKB, dan biaya penerbitan STNK. Untuk selanjutnya, cara menghitung pajak mobil, bisa dikurangi tiga poin tersebut.
Pada tahun-tahun selanjutnya, cara menghitung pajak mobil kamu akan lebih simpel karena tidak ada BBNKB, TNKB, dan STNK. Begini perhitungannya:
Untuk pembayaran PKB, cara menghitungnya masih sama dengan yang sebelumnya, yaitu 2% dari nilai jual mobil. Besaran biaya PKB ini bisa menyusut seiring berubahnya tahun karena harga mobil akan mengalami penurunan. Maka dari itu, pajak untuk mobil yang sudah berusia lima tahun lebih dengan yang masih dua atau tiga tahun akan berbeda, dikarenakan harga jualnya yang sudah tidak sama. Untuk biaya SWDKLLJ, besarannya tetap sama per tahunnya untuk mobil sebesar Rp143.000. Sedangkan biaya administrasi adalah untuk pengesahan STNK adalah sebesar Rp50.000.
Di samping pajak rutin tiap tahun, setiap lima tahun sekali, para pemilik mobil dan kendaraan bermotor lainnya akan dikenakan pajak perpanjangan STNK 5 tahunan. Besaran biaya untuk pajak 5 tahunan ini adalah:
Pajak mobil 5 tahunan : PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + biaya administrasi + biaya penerbitan STNK + biaya pengesahan STNK
Cara menghitung pajak mobil 5 tahunan di atas sebenarnya sama saja dengan pajak tahunan. Hanya saja, pajak mobil 5 tahunan perlu ditambah biaya perpanjangan STNK karena masa berlaku STNK berakhir setiap 5 tahun. Berikut rincian biayanya:
Perlu digaris bawahi jika PKB di tahun kelima akan turun karena NJKB mengalami penyusutan. Sebagai contoh, membeli mobil seharga Rp100.000.000 lalu di tahun kelima mengalami penurunan harga menjadi Rp80.000.000. Maka, penghitungan PKB adalah 2% dari Rp80.000.000 yaitu sebesar Rp1.600.000.
Itu dia cara menghitung pajak mobil. Bagi kamu yang ingin memiliki mobil baru maupun mobil bekas, Autopedia menyediakan Caroline.id, platform jual beli mobil bergaransi yang bisa jadi tempat terbaik kamu untuk membeli mobil bekas maupun baru.
Untuk pembelian mobil bekas, kamu bisa langsung beli di www.caroline.id, untuk pembelian mobil baru dengan banyak promo, bisa hubungi WhatsApp Tim New Car Caroline.id (+62 853-1194-0335)!